PEMBAHASAN
A. Materi Hadits
1. Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَريِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَتِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَ يَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ } .
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوبات)
2. Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : { صِنْفانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَاِريَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ لَا يَذْخُلْنَ الجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا و كَذَا } .
(رواه مسلم في الصحيح, كتب اللباس والزينة, باب النساء الكاسيات العاريات المائلات المميلات)
B. Terjemah Hadits
1. Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Dari Abu Malik al Asy’ari berkata: “Rosulluah SAW bersabda: Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakanya dengan selain namanya bernyanyi sambil memanggul alat musik diatas mereka dan penyanyi wanita, Allah akan menghalangkan bumi mereka (memberi bencana) dan menjadikanya mereka sama derajatnya dengan kera babi.” (HR. Ibnu Majah)[1]
2. Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Dari Abi Hurairah berkata, Rosulullah SAW bersabda: “Ada 2 kelompok manusia ahli Neraka, saya belum pernah melihat keduanya: sekelompok kaum yang memiliki cambuk seperti seekor lembu yang dikumpulkan kepada manusia (penguasa yang dzalim), dan perempuan yang berpakain transparan yang menarik berjalan lenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta, tidak akan masuk surga dan tidak akan menemukan baunya, dan sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Imam Muslim)
C. Mufrodat
1. Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Arti
Kata
Khamer
الخمر
Menyanyi
يعزف
Alat musik
المعاربف
Menutupi
يخسف
Para biduan
المغنيات
Babi
الخنازير
Kera
القردت
Sungguh akan meminum
ليشربن
2. Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Arti
Kata
Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka
صِنفانِ من اهل النارِ
sekelompok kaum yang memiliki cambuk
قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ
seperti seekor lembu
كأَذْنابِ البقَرِِ
dan perempuan
وَنِسَاءٌ
yang berpakaian transparan
كاَسياتٌ عارياتٌ
Yang menarik
مُمِيلاتٌ
berjalan lenggak-lenggok
مائلاتٌ
kepalanya seperti unta
رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ
yang geleng-geleng
الماَئلَةِ
dan tidak akan menemukan baunnya
ولاَيَجِدْنَ ريْحَها
bisa di capai dengan perjalanan
ليوْجدُ من مسِيْرَةِ
D. Biografi Perawi
1. Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Abu Malik Al-Asy’ari merupakan salah seorang sahabat yang cukup banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah. Beliau tinggal di Syam dan wafat pada tahun 18 H. Haditsnya banyak diriwayatkan oleh Imam ahli hadits, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu Majjah, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain sebagainya.
Nama asli dari Ibnu Majah adalah Muhammad bin Yazid bin Mâjah al Qazwînî. Nama yang lebih familiar adalah Ibnu Mâjah yaitu laqab bapaknya (Yazîd). Kuniyah beliau: Abu ‘Abdullâh
Nasab beliau:
a. Ar Rib’I; merupakan nisbah wala` kepada Rabi’ah, yaitu satu kabilah arab.
b. al Qazwînî adalah nisbah kepada Qazwîn yaitu nisbah kepada salah satu kota yang terkenal di kawasan ‘Iraq.
Tanggal lahir:
Ibnu Majah menuturkan tentang dirinya; “aku dilahirkan pada tahun 209 hijriah. Referensi-referensi yang ada tidak memberikan ketetapan yang pasti, di mana Ibnu Majah di lahirkan, akan tetapi masa pertumbuhan beliau berada di Qazwin. Maka bisa jadi Qazwin merupakan tempat tinggal beliau.[2]
2. Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Abu hurairah adalah Abd ar Rahman ibnu Sakhr (Abdullah ibn Sakhr) adalah dausy at-Tamimy. Beliau lahir tahun 21 SH/602 M. Abu hurairah datang ke madinah pada tahun khaibar, yakni pada bulan muharram tahun 7 H, lalu memeluk agama islam. Beliau meriwayatkan hadits sejumlah 5.374 hadits.
Hadits-haditsnya banyak diriwayatkan oleh sahabat dan tabi’in. Diantara para sahabat adalah Ibnnu Abbas, Ibnu Umar, Annas, Watsilah ibn al-Asqo’, Jabir ibn Abdillah al-Anshary.
Abu hurairah pernah menjadi gubernur Madinah, dan pada masa pemerintahan Umar, beliau diangkat menjadi gubernur di Bahrain, kemudian beliau diberhentikan. Beliau meninggal d imadinah pada tahun 59 H=679 M[3]
Nama asli dari Imam Muslim adalah Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi
Kuniyah beliau: Abdul Husain
Nasab beliau:
a. Al Qusyairi; merupakan nisbah kepada Qabilah afiliasi beliau, ada yang mengatakan bahwa Al Qusyairi merupakan orang arab asli, dan ada juga yang berpendapat bahwa nisbah kepada Qusyair merupakan nisbah perwalian saja
b. An Naisaburi; merupakan nisbah yang di tujukan kepada negri tempat beliau tinggal, yaitu Naisabur. Satu kota besar yang terletak di daerah Khurasan
Tanggal lahir:
Para ulama tidak bisa memastikan tahun kelahiran beliau, sehingga sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa tahun kelahirannya adalah tahun 204 Hijriah, dan ada juga yang berpendapat bahwa kelahiran beliau pada tahun 206 Hijriah.[4]
E. Keterangan Hadits
1. Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Hadist dari Abu Malik Al-Asy’ari tadi menerangkan bahwa umat muslim ada yang meminum khamer ataupun sejenisnya yang semuanya itu haram. Dan juga umat yang berfoya-foya dengan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan mengancam perbuatan ini dengan menutupi kehidupannya/membuat hina dan menjadikan sebagiannya menjadi babi dan kera.
Khamer dan sejenisnya yang memabukkan adalah selamanya haram karena bukan melanggar syariat saja tetapi merusak hubungan sosial. Begitu pula kebiasaan bernyanyi dan bermusik bersenang-senang disertai nyanyian dan tarian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan telah disepakati bahwa itu haram. Semua hal itu adalah untuk menuruti kesenangan semata tanpa memperdulikan sekitar.[5]
Mengenai masalah bernyanyi, tidak semua nyanyian itu hukumnya haram, karena dalam hal ini masih menjadi perdebatan dan tidak ada nash shahih yang mengharamkannya. Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang dibolehkannya nyanyian baik yang menggunakan alat musik ataupun tidak. Ulama’ yang membolehkan nyanyian memandang bahwa nyanyian halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash shahih yang menjelaskannya.
Jadi semua ini dikembalikan lagi pada niatnya, jika seseorang mendengarkan nyanyian dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah untuk menaati Allah SWT dan mendorongnya melakukan kebaikan, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori kebenaran.[6]
2. Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Hadits ini termasuk mukjizat Rosulullah SAW. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi. Adapun “berpakaian tapi telanjang”, memiliki beberapa pengertian:
a. Mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepadanya.
b. Mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
c. Yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memeperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
d. Yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakan bagian dalamnya.
و امّا مائلات, maka ada yang mengatakan menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
مميلات Artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang melakukan. Ada yang mengatakan مائلاتitu berlenggok-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyangkan pundak. Ada yang mengatakan مائلاتadalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu para pelacur yang telah mereka kenal. Ada yang mengatakan مميلاتyaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mere ka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.[7]
F. Aspek Tarbawi
1. Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
a. Demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat umat Islam hendaklah menjauhi khamer yang mengerus moral sebagian umat Muslim.
b. Hendaklah kita tidak berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat kesenangan pribadi.
c. Perilaku bersenang-senang seperti bernyanyi dan menari-nari dengan para biduan adalah identik dengan kebiasaan raja yang dzalim.
d. Dalam hidup bermasyarakat kita harus mengedepankan nilai-nilai etika dan hidup saling menyayangi sesama.
2. Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Dari hadits tentang busana dan aksesoris cermin jiwa, maka terdapat nilai pendidikan sebagai berikut:
a. Gunakanlah pakaian yang sesuai dengan syariat agama
b. Pendidikan juga diperuntukkan bagi etika dalam berpakaian
c. Menutup aurat harus memperhatikan cara dan etika dalam berpakaian menurut islam.
PENUTUP
Dari makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hidup bermasyarakat kita diajarkan untuk menjaga hubungan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka semua hal yang dapat merusak hubungan sosial harus dijauhi. Dan apabila hubungan antara manusia dengan sesama manusia terjalin dengan baik, maka hubungan dengan sang Khaliq pun akan lebih baik.
Memperhatikan penampilan dan khususnya etika berpakaian itu penting dalam islam. Terbukti dari hadits Rosullah SAW diatas yang menyatakan bahwa seorang wanita yang berpakaian ketat walaupun semua auratnya tertutup tidak akan bisa mencium bau surga apalagi untuk masuk kedalamnya. Pribadi seseorang itu tercermin dari cara berpakaiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy,Tengku. 2009.Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: PT Pustaka Riski Putra
Qardhawi,Yusuf .Fatwa-fatwa Kontemporer.1995.Jakarta: Gema Insani,
Syarah An-nawawi, juz 17
http:/id.lidwa.com
[1] http:/id.lidwa.com, diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 13.54 WIB
[2] http:/id.lidwa.com, diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 14.00 WIB
[3] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan pengantar ilmu hadits,(Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 2009), hal 221-222
[4] http:/id.lidwa.com, diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 14.00 WIB
[5] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer,(Jakarta: Gema Insani, 1995) hlm.866
[6] Ibid, hlm. 869
[7] Syarah An-nawawi, juz 17, hal 109-110
Komentar
Posting Komentar